PASER - Setelah Gubernur Kalimantam Timur (Kaltim) Isran Noor beserta Bupati Kabupaten Paser Fahmi Fadli dan wakil Bupati Masitah Assegaf selesai memberikan penyerahan bantuan secara simbolis untuk 260 korban meninggal Covid 19 di acara perayaan HUT Paser ke-62 29/12/2021 lalu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Paser, Drs.Abdul Kadir.M, M.Si melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial berencana kembali mengajukan permohonan santunan untuk gelombang kedua bagi pihak Ahli Waris 60 korban meninggal covid 19 yang belum memperoleh bantuan Pemprof Kaltim.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Paser, Muhammad Yunus saat dihubung awak media indonesiasatu.co.id Rabu (4/1/2022). Via TLP mengatakan, dari data di Dinsos Paser saat ini, ada sekitar 320 warga yang terkonfirmasi meninggal akibat covid 19.
“Dari 320 jumbah warga Kabupaten Paser yang meninggal akibat covid tersebut, sejumlah 260 orang Ahli Waris korban covid 19 sudah menerima langsung dana santunan dari Provinsi Kalimantan Timur”. Ungkap Yunus
Adapun sisa dari 60 orang meninggal covid 19 yang belum sempat memperoleh bantuan santunan, rencananya akan kita usulkan lagi jika Pemprov Kaltim telah membuka kembali program pemberian bantuan pada masyarakat untuk gelombang ke dua.
"Untuk sekitar 60 warga korban covid yang belum menerima santunan korban meninghal covid 19, pastinya akan kami usulkan ke Pemprov agar sisa ahli waris yang belum menerima di Kabupaten Paser juga bisa memperoleh bantuan" tegasnya.
Dari informasi mengapa ada 60 nama korban covid yang belum menerima bantuan?. Yunus menerangkan hal itu terjadi karena pihaknya baru memperoleh perlengkapan data dari pihak korban dengan berbagai alasan yang intinya ada ketidak tauan warga hingga mumcul keterlambatan.
Adapun besaran bantuan santunan yang telah diberikan Pemprov Kaltim kepada tiap-tiap pihak ahli waris yang datanya dianggap telah sesuai dan tervalidasi, masing-masing meperoleh uang sebesar Rp.10 juta rupian. (hen*)