PASER - Polres Paser berhasil tangkap 2 pelaku pencurian kendaran bermotor (curanmor), yakni CS (24 th) warga Pontianak dan LH (34 th) warga asal Balikpapan yang berdomisili di Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Supriyadi S.Sos menerangkan, kasus ini mulai terungkap setelah adnya laporan warga Kompleks Perumahan Karyawan PT.M3A Desa Tabru, Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser.
Atas laporan tersebut, tim gabungan Jatanras dan anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terkait adanya informasi tersangka yang hendak menjual 1 unit motor yang diduga hasil pencurian.
"Setelah adanya informasi, tim segera menuju TKP dan berhasil mengamankan seseorang berinisial LH. Dan setelah interogasi, LH mengaku bahwa motor tersebut merupakan hasil curian yang siap dijual atas permintaan CS untuk dibawa CS ke Pontianak Barat menggunakan mobil rental, ” terang Supriyadi, Jumat (17/12/2021).
Dari informasi tersebut tim Jatanras kemudian segera mengamankan LH dan barang bukti ke Mapolres Paser serta melakukan pengejaran terhadap CS dengan berkordinasi ke Polres Lamandau Polda Kalteng dan Polres Ketapang wilayah Polda Kalbar.
Alhasil, Jum'at. 10 Desember 2021 pukul 14.20 wita, CS berhasil diamankan anggota Polsek Simpang Hulu Kabupaten Ketapang, kemudian dijemput tim gabungan Jatanras Polres Paser di Kalbar.
Karna tempus deliktinya (tempat kejadian perkara di Kabupaten Paser Kaltim_red), maka CS dan LH diamankan Ke Polres Paser untuk. segera di proses secara hukum. Dan di dalam introgasi, CS mengaku telah mencuri sebanyak 6 unit motor milik korban yang ada di beberapa TKP berbeda di Kabupaten Paser bersama LH.
"Makanya saat ini tersangka CS dan LH sudah kita tahan dan masih dalam tahap pemeriksaan pembuatan BAP. Dan pada kedua Tersangka dijerat dasar.peraturan KUHP Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara". Ucapnya mengahiri. (hen*)